Visi
Menjadi pengelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam mendukung pelayanan kesehatan berkelas dunia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan informasi publik yang transparan, cepat, mudah diakses, dan akuntabel.
Arah Layanan
Pedoman layanan informasi publik yang terbuka, tertib, cepat, dan berorientasi kepada masyarakat.
Menjadi pengelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam mendukung pelayanan kesehatan berkelas dunia.
Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang Nomor HK.02.03/C.XI.4/11/2026
5 Januari 2026
Agus Syah Fiqhi Haerullah, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang
Jalan Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kepulauan Bangka Belitung
08117808005
www.bkkpangkalpinang.com
PPID Pelaksana bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik serta melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Informasi yang dikelola meliputi:Menyampaikan informasi secara terbuka dan jujur.
Bertanggung jawab dalam setiap pengelolaan informasi.
Memberikan informasi secara cepat dan akurat.
Informasi mudah dijangkau oleh masyarakat.
Berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Gunakan kanal layanan PPID untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi, mudah, dan terdokumentasi.