PPID BKK Pangkalpinang

Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi tertentu yang bersifat rahasia dan tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam layanan informasi publik.

☒

Dibatasi Berdasarkan Ketentuan

PPID wajib melakukan penilaian dan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk apabila hanya sebagian isi dokumen yang perlu dihitamkan atau dikaburkan.

Ketentuan Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, kategori dokumen yang dapat dikecualikan meliputi dokumen keuangan, BMN, hukum, identitas masyarakat, pengawasan, kepegawaian, kefarmasian, penelitian, fasilitas kesehatan, kependidikan, dokumen tertentu, serta sistem keamanan teknologi informasi.

Permenkes Nomor 1 Tahun 2015
🔒

Rahasia dan Terbatas

Informasi yang dikecualikan tidak dapat langsung diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi karena terdapat kepentingan yang harus dilindungi.

⚖

Berdasarkan Uji Konsekuensi

PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tertentu apabila dalam satu dokumen terdapat informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.

✓

Tetap Melayani Pemohon

Apabila suatu informasi tidak dapat diberikan, PPID tetap memberikan penjelasan sesuai prosedur layanan informasi publik yang berlaku.

Daftar Kategori Informasi yang Dikecualikan

Berikut daftar kategori dokumen dan contoh informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2015.

01

Dokumen Keuangan

  • Laporan keuangan sebelum audit.
  • Rencana penarikan keuangan.
  • Rekening koran bendaharawan.
  • Rincian laporan realisasi belanja modal yang belum diaudit.
  • Dokumen pembayaran dan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
02

Dokumen Barang Milik Negara (BMN)

  • Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN yang sedang dalam proses.
  • Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN.
  • Data detail BMN seperti buku barang, KIB, dan daftar barang.
  • Data BMN berupa tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan, kecuali untuk keperluan audit.
03

Dokumen Hukum

  • Daftar sengketa tanah dan bangunan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Daftar perkara yang masuk dalam persidangan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
04

Dokumen Produk/Putusan Konsil Kedokteran Indonesia

  • Keputusan MKDKI atas pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran dan kedokteran gigi.
  • Keputusan KKI atas penegakan sanksi disiplin berdasarkan keputusan MKDKI.
  • Profil data pribadi dokter dan dokter gigi yang teregistrasi.
  • Informasi jadwal persidangan MKDKI.
  • Dokumen atau berkas proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin.
  • Identitas lengkap dokter, dokter gigi, pengadu, pihak yang diperiksa, dan saksi ahli.
05

Dokumen Identitas Masyarakat

  • Identitas pemberi dan pemohon informasi.
06

Dokumen Pengawasan

  • Laporan pengaduan individu atau masyarakat.
  • Laporan hasil audit pemeriksaan reguler.
  • Laporan hasil audit pemeriksaan khusus.
  • Laporan hasil audit pemeriksaan haji.
  • Laporan hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  • Laporan reviu keuangan yang belum diaudit.
  • Laporan hasil pengawasan internal.
07

Dokumen Kepegawaian

  • Kasus kepegawaian PNS Kementerian Kesehatan yang masih dalam proses hukum.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan PNS dan pejabat Kementerian Kesehatan.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  • Nilai hasil tes dalam rangka seleksi atau mutasi jabatan.
  • Surat pengajuan mutasi jabatan struktural atau fungsional.
  • Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi pegawai.
  • Daftar hukuman disiplin pegawai dan daftar permasalahan pegawai.
08

Dokumen Kefarmasian dan Alat Kesehatan

  • Dossier atau dokumen registrasi perizinan alat kesehatan dan PKRT.
  • Dokumen permohonan izin usaha pedagang besar farmasi.
  • Dokumen permohonan persetujuan prinsip industri farmasi.
  • Dokumen permohonan izin usaha industri farmasi.
  • Dokumen permohonan izin produksi kosmetika.
  • Dokumen permohonan IP, IT, EP, SPI, SPE, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
  • Dokumen permohonan surat keterangan impor melalui jalur SAS.
  • Omzet PBF berdasarkan sistem e-report PBF.
09

Dokumen Penelitian dan Pengembangan

  • Hasil penelitian yang belum dipublikasikan.
  • Raw data hasil penelitian.
  • Data identitas atau keterangan subjek penelitian/responden.
  • Data penelitian yang sedang dalam proses paten.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium yang dapat mengungkap rahasia pribadi responden.
  • Protokol permohonan Material Transfer Agreement (MTA).
  • Protokol penelitian.
10

Dokumen Terkait Fasilitas Kesehatan

  • Hasil Penelitian Mutu Eksternal (PME) laboratorium kesehatan.
  • Hasil visitasi fasilitas pelayanan kesehatan, seperti CTKI, laboratorium, dan klinik.
11

Dokumen Kependidikan

  • Laporan pendidikan per semester.
  • Laporan pendidikan per tahun.
  • Hasil seleksi calon mahasiswa.
  • Nilai mahasiswa atau transkrip nilai.
12

Dokumen Tertentu

  • Risalah rapat, slide presentasi, dokumen, rekaman suara, dan transkripsi rapat yang bersifat rahasia.
  • Bahan rapat dan risalah rapat pimpinan yang bersifat rahasia.
  • Matrik tindak lanjut rapat koordinasi pimpinan.
  • Arsip dinamis, arsip vital, dan arsip statis yang menurut sifatnya rahasia.
  • Brafaks dari perwakilan RI di luar negeri yang bersifat rahasia.
13

Dokumen Sistem Keamanan Teknologi Informasi

  • Sistem keamanan elektronik.
  • Sistem manajemen database.
  • Bandwidth management.
  • Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center.
  • Konfigurasi data center.
  • Internet protokol atau IP address private.
  • Lokasi server.

Ringkasan Dokumen yang Dikecualikan

  • 1
    Dokumen yang berkaitan dengan keuangan, BMN, hukum, dan pengawasan.
  • 2
    Dokumen yang memuat identitas masyarakat, data pribadi, rekam medis, atau informasi kepegawaian.
  • 3
    Dokumen terkait kefarmasian, alat kesehatan, penelitian, fasilitas kesehatan, dan kependidikan.
  • 4
    Dokumen tertentu yang bersifat rahasia serta dokumen sistem keamanan teknologi informasi.

Catatan Layanan

Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan, PPID BKK Pangkalpinang akan memberikan penjelasan sesuai prosedur layanan informasi publik.