Dokumen Keuangan
- Laporan keuangan sebelum audit.
- Rencana penarikan keuangan.
- Rekening koran bendaharawan.
- Rincian laporan realisasi belanja modal yang belum diaudit.
- Dokumen pembayaran dan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi tertentu yang bersifat rahasia dan tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam layanan informasi publik.
PPID wajib melakukan penilaian dan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk apabila hanya sebagian isi dokumen yang perlu dihitamkan atau dikaburkan.
Berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, kategori dokumen yang dapat dikecualikan meliputi dokumen keuangan, BMN, hukum, identitas masyarakat, pengawasan, kepegawaian, kefarmasian, penelitian, fasilitas kesehatan, kependidikan, dokumen tertentu, serta sistem keamanan teknologi informasi.
Informasi yang dikecualikan tidak dapat langsung diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi karena terdapat kepentingan yang harus dilindungi.
PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tertentu apabila dalam satu dokumen terdapat informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Apabila suatu informasi tidak dapat diberikan, PPID tetap memberikan penjelasan sesuai prosedur layanan informasi publik yang berlaku.
Berikut daftar kategori dokumen dan contoh informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2015.
Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan, PPID BKK Pangkalpinang akan memberikan penjelasan sesuai prosedur layanan informasi publik.